- Guardiola Yakin Manchester City Bisa Atasi Krisis Gol
- 16 Tim akan Beraksi di VALORANT First Strike: Indonesia
- Solskjaer Puji Cavani dan Van de Beek
- Kane Sempat Tertekan dengan Tanggung Jawab Baru dari Mou
- Jadwal Pertandingan Liga Champions Hari Ini
- Petenis Bianca Andreescu Siap Bertanding di Musim 2021
- Korea Uji Coba Layanan Robot di Restoran dan Rumah Sakit
- Ilmuwan Temukan Fakta Mengejutkan Tabrakan Galaksi Bimasakti
- Jelang Akhir Tahun, Yamaha Rilis Tiga Motor Baru
- Kia Motors America Hadirkan 2 Sorento Edisi Khusus
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Pesantren Dibawa ke Paripurna

Keterangan Gambar : Gedung DPR
Detikone.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim telah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dalam rapat kerja Selasa (19/9). RUU tersebut segera dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Apakah setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca Lainnya :
- Ini Kesepakatan Hasil Audiensi DPR dan Mahasiswa Demo Tolak RUU KPK dan KUHP0
- Menhan Ryamizard Ryacudu: TNI dan Polri Tak Akan Ditarik dari Papua0
- Wapres Amerika Batalkan Pertemuan dengan Kepulauan Solomon0
- Harun Yahya dan 226 Pengikutnya Mulai Jalani Sidang di Turki0
- Saudi Gabung Koalisi Maritim AS0
Ada yang berbeda hasil final RUU Pesantren dari pembahasan sebelumnya. Terutama dibagian nomenklatur yang tadinya bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU Pesantren saja.
Dalam RUU ini juga diatur soal keberadaan dana abadi untuk pesantren. Dana abadi nantinya akan diatur pemerintah melalui peraturan presiden.
Sempat terjadi perdebatan soal dana abadi. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin merasa keberatan jika harus menanggung dana abadi jika hanya khusus untuk pesantren di luar dana alokasi pendidikan.
Sedangkan Komisi VIII berkeras ingin dana abadi pesantren di luar alokasi dana pendidikan. Namun, pada akhir rapat, disepakati dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.
Pasal soal dana abadi terdapat pada pasal 49 yang berbunyi "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan".
"Sepakat Pasal 42 kata dapat dicabut kemudian muncul kalimat pada 49 ayat 1 seperti yang sekarang," ucap Ali.
Sumb: Merdeka