- Guardiola Yakin Manchester City Bisa Atasi Krisis Gol
- 16 Tim akan Beraksi di VALORANT First Strike: Indonesia
- Solskjaer Puji Cavani dan Van de Beek
- Kane Sempat Tertekan dengan Tanggung Jawab Baru dari Mou
- Jadwal Pertandingan Liga Champions Hari Ini
- Petenis Bianca Andreescu Siap Bertanding di Musim 2021
- Korea Uji Coba Layanan Robot di Restoran dan Rumah Sakit
- Ilmuwan Temukan Fakta Mengejutkan Tabrakan Galaksi Bimasakti
- Jelang Akhir Tahun, Yamaha Rilis Tiga Motor Baru
- Kia Motors America Hadirkan 2 Sorento Edisi Khusus
Neneng Ungkap Pimpinan Dewan Bekasi Terima Suap Meikarta

Keterangan Gambar : Sidang Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hassanah Yasin
Detikone.com, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/3). Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi yang juga terdakwa, Neneng Rahmi Nurlaili.
Dalam kesaksiannya, terdawa yang pejabat Kabid tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi mengungkapkan adanya pemberian sejumlah uang kepada kepada pimpinan DPRD setempat.
Uang tersebut, kata Neneng, diberikan tekait pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam RDTR tersebut keinginan pengembang (Meikarta) juga diakomodir di lahan seluas 438 hektare dalam tiga tahap. "Atas permintaan pimpinan DPRD Kabupetan Bekasi kepada Hendri Lincoln yang meminta Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar. Atas perintah dan permintaan dari Pak Henry Lincoln (eks Sekretaris Dinas PUPR), saya penuhi senilai Rp 1 miliar," ujar Neneng Rahmi dalam kesaksiannya.
Baca Lainnya :
- Coba Kabur Saat Cari Barang Bukti, 2 Pembunuh Calon Pendeta Melindawati Ditembak0
- Polda Metro Siapkan Pengamanan Jelang Debat Capres0
- Pembunuh Calon Pendeta Dibekuk, Polisi Sebut Ada Motif Dendam0
- Hercules Divonis Delapan Bulan Penjara0
- Ombudsman RI Jateng Masih Temukan Siswa Yang Membawa HP0
Permintaan pimpinan dewan tersebut, kata saksi, dipenuhinya. Ia pun menyerahkan uang dari Meikarta tersebut secara bertahap dan diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Bekasi, Mustakim. Saksi mengatakan, pemberian uang tersebut untuk memperlancar pembahasan Raperda RDTR. "Penyerahannya (uang) bertahap. Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 200 juta dan sisanya Rp 300 juta. Total Rp 1 miliar diberikan ke Pak Mustakim," kata saksi.
Akhirnya Raperda RDTR pun disahkan. Berdasarkjan RDTR tersebut baru satu tahap yang sesuai peruntukan wilayah. Sedangkan sisanya digunakan oleh Meikarta bukan untuk perumahan komersil. Rep