- Guardiola Yakin Manchester City Bisa Atasi Krisis Gol
- 16 Tim akan Beraksi di VALORANT First Strike: Indonesia
- Solskjaer Puji Cavani dan Van de Beek
- Kane Sempat Tertekan dengan Tanggung Jawab Baru dari Mou
- Jadwal Pertandingan Liga Champions Hari Ini
- Petenis Bianca Andreescu Siap Bertanding di Musim 2021
- Korea Uji Coba Layanan Robot di Restoran dan Rumah Sakit
- Ilmuwan Temukan Fakta Mengejutkan Tabrakan Galaksi Bimasakti
- Jelang Akhir Tahun, Yamaha Rilis Tiga Motor Baru
- Kia Motors America Hadirkan 2 Sorento Edisi Khusus
Mencegah Maladministrasi Pelayanan Kelurahan, Ombudsman Jateng Gelar Focus Group Discussion

Keterangan Gambar : Dok. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
DETIKONE.COM - JAWA TENGAH - Semarang (2/5/2019), Ombudsman Jateng mengundang stake holders terkait pelayanan administratisi pertanahan di Kota Semarang dalam Focus Group Discussion. Melalui FGD ini diharapkan Ombudsman RI Jateng dapat memperoleh data/informasi dari penyelenggara pelayanan administrasi pertanahan.
"Diharapkan pelaksanaan FGD ini diperoleh input identifikasi permasalahan pelayanan penerbitan surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan penguasaan tanah oleh kelurahan di Kota Semarang. Hasil tindaklanjut adalah adanya saran perbaikan terkait standar operasional prosedur atas syarat administrasi pendaftaran hak atas tanah dan tata ruang dalam penyelenggaraan penerbitan surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan penguasaan tanah," urai Mochammad Agus Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jateng.
Kegiatan ini berlangsung lantaran, dalam tiga tahun terakhir Ombudsman RI Perwakilan Jateng terima sejumlah laporan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tindak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh kelurahan Di beberapa wilayah kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Jateng melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Potensi maladministrasi atas pelayanan surat keterangan administrasi pertanahan yang diterbitkan kelurahan berupa dugaan penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan, dan konflik kepentingan. Investigasi atas prakarsa Ombudsman RI Jateng dengan melakukan Rapid Assessment (RA) yang akan dilakukan di Kota Semarang, mengingat sebagian besar pengaduan pelayanan administrasi pertanahan di kelurahan ada kaitannya dengan penerbitan surat keterangan dari OPD Pemerintah Kota Semarang. (OMBDS/MUN)