- Guardiola Yakin Manchester City Bisa Atasi Krisis Gol
- 16 Tim akan Beraksi di VALORANT First Strike: Indonesia
- Solskjaer Puji Cavani dan Van de Beek
- Kane Sempat Tertekan dengan Tanggung Jawab Baru dari Mou
- Jadwal Pertandingan Liga Champions Hari Ini
- Petenis Bianca Andreescu Siap Bertanding di Musim 2021
- Korea Uji Coba Layanan Robot di Restoran dan Rumah Sakit
- Ilmuwan Temukan Fakta Mengejutkan Tabrakan Galaksi Bimasakti
- Jelang Akhir Tahun, Yamaha Rilis Tiga Motor Baru
- Kia Motors America Hadirkan 2 Sorento Edisi Khusus
KPK Serahkan Aset Sitaan Senilai Rp 56 M ke 3 Lembaga Negara
98.jpg)
Keterangan Gambar : KPK
Detikone.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset untuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Informasi Geospasial. Keempat aset yang terletak di Bali, Jakarta dan Bogor ini memiliki nilai sekitar Rp 56,48 miliar.
"Dapat kami sampaikan bahwa serah terima ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Selasa (24/11).
Dia menjelaskan, aset yang telah disita itu berasal dari tiga perkara. Pertama suap jual beli gas alam di akhir 2014 yang telah menyeret mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Baca Lainnya :
- Netanyahu Temui Putin Diduga untuk Motif Pemilu Israel0
- KPK Bongkar 15 Ribu Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik0
- Jokowi Hologram Sapa Pengunjung Job Fair di Bekasi0
- Megawati Minta Masyarakat Tak Termakan Ajakan Golput0
- Pemerintah Sasar Sektor Produksi untuk Penyaluran KUR 20190
Kedua, perkara suap impor daging Sapi yang telah melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq. Ketiga, kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat mantan Bupati Subang Ojang Suhandi.
Secara rinci, KPK menyerahkan dua aset kepada kejagung yakni tanah 135 meter persegi dan bangunan 166 meter persegi. Nilai aset yang terletak di di Jalan Raya Semat, Gang Jalak 17A Nomor 22 Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali ini adalah Rp 1,59 miliar
"Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Ojang Sohandi," kata Karyoto.
KPK juga menyerahkan tanah 794 meter persegi dan bangunan 734,75 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Aset ini bernilai Rp 12,37 miliar yang berasal dari perkara korupsi dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron.
KPK menyerahkan aset berupa tanah 2.345 meter persegi dan bangunan 1.040 meter persegi Kepada KASN di Jalan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Aset senilai Rp 36,74 miliar ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron.
Sedangkan, KPK menyerahkan aset tanah 48.220 meter persegi di Desa Barengkok, Leuwiliang, Kabupaten Bogor kepada Badan Informasi Geospasial. Nilai aset tersebut berkisar Rp 5,77 miliar yang berasal dari perkara korupsi dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa aset yang mereka terima dan Bali akan digunakan sebagai mess bagi para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tengah melakukan sidang di tipikor. Hal serupa juga akan dilakukan terhadap aset di Jakarta.
"Ini menjadi dukungan bagi kami dan tentu saya mengharapkan kerja sama ini bisa dapat lebih ditingkatkan lagi," katanya. Sumb: Rep