- Guardiola Yakin Manchester City Bisa Atasi Krisis Gol
- 16 Tim akan Beraksi di VALORANT First Strike: Indonesia
- Solskjaer Puji Cavani dan Van de Beek
- Kane Sempat Tertekan dengan Tanggung Jawab Baru dari Mou
- Jadwal Pertandingan Liga Champions Hari Ini
- Petenis Bianca Andreescu Siap Bertanding di Musim 2021
- Korea Uji Coba Layanan Robot di Restoran dan Rumah Sakit
- Ilmuwan Temukan Fakta Mengejutkan Tabrakan Galaksi Bimasakti
- Jelang Akhir Tahun, Yamaha Rilis Tiga Motor Baru
- Kia Motors America Hadirkan 2 Sorento Edisi Khusus
Berkas Lengkap, 5 Anggota Moge Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Segera Disidang

Keterangan Gambar : Anggota klub moge tersangka pengeroyok anggota TNI.
Detikone.com - Berkas lima anggota Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia tersangka pengeroyok prajurit TNI di Bukittinggi, sudah lengkap. Kelima tersangka kini siap menjalani persidangan.
Hari ini Polres Bukittinggi telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan Nomor surat: B-1662 / L.3 11 / Eku.1 / 11/2020 perkara pidana pelaku berinisial MS (49), JA (26), RHS (48) , dan TR (33), "kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa (24/11).
Menurut dia, hasil koordinasi Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi tersangka dan bukti akan diserahkan pada Kamis (26/11). "Sejumlah tersangka dan bukti akan diserahkan penyidik kepada kejaksaan," kata dia.
Baca Lainnya :
- Terima Suap, Bupati Labuhanbatu nonaktif Divonis 7 Tahun0
- Penyuap Hakim Tipikor Medan Divonis 4 Tahun Penjara0
- Neneng Ungkap Pimpinan Dewan Bekasi Terima Suap Meikarta0
- Coba Kabur Saat Cari Barang Bukti, 2 Pembunuh Calon Pendeta Melindawati Ditembak0
- Polda Metro Siapkan Pengamanan Jelang Debat Capres0
Sebelumnya Polres Bukittinggi menyerahkan seorang tersangka kasus yang sama berinisial BS (16) ke Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi. Dia menjelaskan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Tersangka merupakan anak di bawah umur dan telah berhenti sesuai dengan sistem peradilan anak. Dia menyatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.
Dia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo. 351 Jo. 55 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 Jo. 55 KUHP. Sumb: Merd